Kasus Pagar Makan Lautan, Kementerian ATR/BPN Jangan Korbankan Anak Buah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 15:18 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas (Foto: Dok MI)
Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah memecat sejumlah pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang alias kasus pagar makan lautan.

"Saya mengapresiasi Nusron Wahid yang memberi sanksi beberapa pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah diberi atas terbitnya ijin Pembangunan Pagar Laut di kawasan Kabupate Tangerang, Banten," kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindosia.com, Kamis (30/1/2025).

Namun dia berharap pemberian sanksi kepada 8 pegawai Kementerian ATR/BPN ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada pejabat di kementerian dan deputi yang terlibat. Termasuk menantikan keberanian Presiden Prabowo mencopot AHY dari Kabinet Merah Putih apabila terbukti terlibat dalam penerbitan ijin tersebut.

"Saya ragu Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang berani menerbitkan ijin dan SHGB tanpa ada persetujuan dari Deputi dan Menteri pada saat itu. Jangan sampai ada keinginan untuk melindungi pada pejabat di Kementerian ATR/BPN dengan mengorbankan pegawai dan bawahan," tukasnya.

Adapun dari delapan orang tersebut, enam diantaranya diberhentikan dari jabatan. Kata Nurson, sanksi ini dijatuhkan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat.

"Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

8 Pegawai itu adalah

1. JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS, Ketua Panitia A

5. YS, Ketua Panitia A

6. NS, Panitia A

7. LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Dok MI/Elvis)

Adapun langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan permasalahan pertanahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah tersebut.

Nusron mengungkap ada 16 desa yang terdapat pagar laut di Tangerang, namun hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.

Dalam raker di Komisi II DPR ini, Nusron juga menyampaikan telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Untuk sisanya, ia menambahkan, masih dalam proses.

Menurut Nusron, jumlah sertifikat yang dibatalkan masih mungkin bertambah.

“Yang kita batalkan 50 bidang dari 263 (HGB) dan 17 (SHM). Sisanya sedang berjalan, kita masih on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," tandas Nusron. 

Topik:

Pagar Laut ATR/BPN Nusron Wahid