Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Puan: Kita Minta Masukan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Mei 2025 11:11 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani

Jakarta, MI - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan mendengar masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan, sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

DPR tak akan membahas RUU KUHAP dalam masa sidang kali ini, dengan alasan terbatasnya waktu yang hanya sekitar 25 hari kerja.

"Kita akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dahulu terkait dengan undang-undang yang akan dibahas," kata Puan kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2025).

DPR, kata dia, tidak akan menutup mata dan telinga terhadap semua masukan dari berbagai kalangan, terkait RUU KUHAP.

"Jadi DPR tidak akan berusaha, tidak akan melakukan pembahasan secara terburu-buru," ujarnya.

Meski RUU KUHAP belum dibahas, lanjut Puan, DPR sudah membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan, untuk meminta masukan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan penundaan pembahasan RUU KUHAP, pada masa sidang kali ini.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, karena durasi waktunya lebih panjang.

Topik:

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda Puan RUU KUHAP DPR