TNI Bakal Jaga Kantor Kejaksaan, TB Hasanuddin: Harus Sesuai Koridor


Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa langkah TNI yang menempatkan prajuritnya, untuk pengamanan terhadap institusi kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati, sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Menurut Hasanuddin, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya. TNI, kata dia, cukup memberikan pengamanan semata dalam pelaksanaan tugas tersebut.
"Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dijelaskan Hasanuddin, bahwa dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c UU tersebut, menurut dia, pengamanan terhadap kejaksaan itu semestinya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Staf Kepresidenan, kata dia, sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut, belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.
Karena Peraturan Presiden yang belum selesai, dia pun mewajarkan TNI memberi dukungan pengamanan ke kejaksaan. Terlebih lagi, dia menilai saat ini situasi kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang nyata akibat tugasnya yang semakin berat dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran.
"Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945," tandasnya.
Topik:
TNI Jaga Kantor Kejaksaan TB Hasanuddin DPR TNIBerita Sebelumnya
Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Puan: Kita Minta Masukan
Berita Selanjutnya
Sahroni Desak Polisi Tindak Grup Facebook Berisi Penyuka Inses
Berita Terkait

Pembentukan Kodam Sultra dan Mako Grup 5 Kopasus Bukan Sekadar Pertahanan dan Keamanan Nasional tapi Kebutuhan Geopolitik
19 Oktober 2025 02:25 WIB

Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB