DPR Akan Bentuk Pansus untuk Membahas RUU Transportasi Online

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Mei 2025 15:59 WIB
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (Foto: Ist)
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan bahwa pihaknya di DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. DPR akan menampung keluhan para pengemudi transportasi online dalam pembahasan RUU tersebut.

Hal tersebut disampaikan Lasarus saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pengemudi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

"Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Lasarus.

Lasarus menyebut bahwa pembahasan RUU Transportasi Online itu akan melalui panitia khusus (Pansus), sebab pembahasan RUU tersebut akan melibatkan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Lasarus mengatakan terkait dengan pembahasan sitem online akan melibatkan Komisi I DPR sebagai mitra kerja Komdigi, dan untuk pembahasan yang menyangkut pembayaran akan melibatkan Komisi IX DPR karena berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara Komisi V akan lebih berfokus kepada urusan terkait dengan akngkutan online. "Karena kami tentu kalau sistem yang dibangun oleh aplikator itu tidak ada di Komisi V kami tidak pernah berhubungan dengan Komdigi," jelasnya.

Lebih lanjut, Lasarus mengatakan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online tersebut akan dilakukan oleh Pansus yang melibatkan beberapa Komisi di DPR RI.

"Saya berpikir bahkan saya berani menyimpulkan ini nanti rumusnya pansus bukan Panja di Komisi V tapi pansus undang-undang angkutan online yang terdiri dari unsur Komisi V DPR," ujarnya.

Topik:

Komisi V DPR Lasarus RUU Transportasi Online