Ojol Minta DPR Desak Menhub Revisi Aturan Batas Maksimal Potongan Biaya Aplikasi


Jakarta, MI- Pengemudi angkutan online meminta DPR RI segera mendesak Menteri Perhubungan untuk melakukan revisi aturan terkait dengan batas maksimal pemotongan biaya aplikasi 10 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama perwakilan pengemudi angkutan online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Igun mengatakan telah bertahun-tahun pihak aplikator melakukan pelanggaran dengan melakukan pemotongan biaya aplikasi hingga hampir 50 persen.
"Mereka sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, untuk roda dua ya maksimal 20 persen di Kepmenhub KP 1001. Namun bertahun-tahun dari semenjak (Kepmenhub KP) 1001 itu keluar, hingga saat ini, detik ini, mereka masih memotong lebih dari 20 persen hingga mencapai hampir 50 persen," kata Igun.
Igun mengatakan pihak aplikator telah mengambil uang para pengemudi selama bertahun-tahun dengan melakukan pemotongan biaya aplikasi di atas batas maksimal yang telah ditentukan dalam Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.
Igun menjelaskan, atas hal tersebut lah para pengemudi online sepakat mendesak Menteri Perhubungan untuk melakukan revisi aturan terkait dengan batas maksimal potongan biaya aplikasi untuk aplikator sebesar 10 persen.
"Sepanjang itu, 365 hari dikali tiga tahun hari ini, sudah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami roda dua. Nah, ini nilai kami tentukan 10 persen akhirnya harus kami keluarkan hal tersebut. Mereka sudah ngambil kami, dari kami, sebanyak itu," ucapnya.
"Sekarang saatnya kami menagih, kami hanya meminta bagian, mereka hanya 10 persen saja, bagian kami 90 persen. Itu saja, Pak," lanjutnya.
Ketua Asosiasi Garda Indonesia tersebut berharap agar Menteri Perhubungan segera mengeluarkan keputusan terkait dengan tuntutan batas maksimal peotongan biaya aplikasi tersebut.
"Kami kasih waktu, pengin sih, besok sudah ada keputusan dari Pak Menteri Perhubungan mengenai 10 persen ini, karena aksi kemarin diikuti oleh seluruh Indonesia, dan kawan-kawan kami dari luar kota jauh-jauh ratusan kilometer datang ke Jakarta. Jadi harus ada putusan dari Kementerian Perhubungan," tuturnya.
Ia mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika Menteri Perhubungan tidak segera memberikan keputusan terkait dengan tuntutan para pengemudi online tersebut.
"Kami tidak mau ada lagi adanya digantung lagi, nanti berlarut-larut lagi, menghilang, nggak ada. Kami kasih tahu, ini kalau tidak ada lagi putusan dari Menteri Perhubungan, kami akan lakukan aksi lebih besar," ujarnya.
Lebih lanjut, Igun juga menyinggung kerugian yang dialami pihak aplikator imbas dari aksi offbid atau mematikan aplikasi serentak pada unjuk rasa kemarin. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan hal serupa dengan sekala yang lebih besar jika Menteri Perhubungan tidak segera melakukan revisi aturan potongan biaya aplikasi pada bulan ini.
"Tadi Bapak Pimpinan sempat menyebutkan bahwa atas aksi kemarin off bid massal, ada terjadi kerugian kehilangan profit perusahaan aplikasi ini Rp 187,95 miliar dalam satu hari, maka kita siap memberikan mereka, lebih besar lagi. Jadi kami mohon kepada pimpinan agar menekankan kepada Menteri Perhubungan bulan ini, bulan Mei 2025 ini, sudah direvisi potongan biaya aplikasi," tegasnya.
Topik:
Komisi V DPR Pengemudi Transportasi Online Ojol Menteri PerhubunganBerita Sebelumnya
DPR Akan Bentuk Pansus untuk Membahas RUU Transportasi Online
Berita Selanjutnya
Anggota Banggar DPR Dukung Reformasi Fiskal dan Penguatan Kedaulatan Ekonomi
Berita Terkait

DPR RI Berkomitmen Rumuskan Regulasi Terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online
9 September 2025 16:37 WIB

Komisi V DPR RI Dukung Kementerian PU Perbaiki Fasum Yang Rusak Akibat Demo
5 September 2025 16:06 WIB