Mufti Anam Pertanyakan Dugaan Korupsi PT Telkom Senilai Rp431 Miliar


Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mempertanyakan dugaan korupsi proyek fiktif di Telkom senilai Rp431 miliar yang tengah diselidiki KPK dan BPK.
"Saya meminta Telkom menjelaskan pihak yang bertanggung jawab serta sanksi yang akan dijatuhkan," kata Mufti saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Telkom Indonesia, Selasa (2/7).
Ia juga menyoroti sejumlah keluhan masyarakat terhadap PT Telkom Indonesia terkait hilangnya kuota internet setelah masa aktif habis serta perlindungan konsumen. Ia membandingkan masalah ini dengan praktik di Malaysia dan Singapura yang dinilai lebih berpihak kepada konsumen.
"Kenapa Telkom bisa dengan mudahnya ketika masa aktif habis, kuotanya pun turut hangus? Apakah ini tidak bisa dihapuskan atau di-roll over ke periode berikutnya?" kata Mufti.
Ia juga meminta Telkom melaporkan hasil audit terkait dugaan praktik mafia penjualan kartu Halo yang mencapai ratusan juta rupiah, serta audit investasi Telkomsel di GOTO yang disebut merugikan negara sekitar Rp7,2 triliun.
"Telkomsel harus mengambil langkah cepat untuk mengatasi kerugian yang semakin besar. Perlu didalami siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensi bagi pihak yang terlibat," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Topik:
Mufti Anam Komisi VI TelkomBerita Sebelumnya
Status Geopark Toba Akan Dicabut Karena Pemerintahan Lalu
Berita Selanjutnya
Komisi VI DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kimia Farma
Berita Terkait

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Komisi VI DPR Akan Ambil Keputusan Tingkat I RUU BUMN, Jadi Badan Penyelenggara BUMN
26 September 2025 08:33 WIB

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB