Mufti Anam Pertanyakan Dugaan Korupsi PT Telkom Senilai Rp431 Miliar

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 3 Juli 2025 17:25 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mempertanyakan dugaan korupsi proyek fiktif di Telkom senilai Rp431 miliar yang tengah diselidiki KPK dan BPK. 

"Saya meminta Telkom menjelaskan pihak yang bertanggung jawab serta sanksi yang akan dijatuhkan," kata Mufti saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Telkom Indonesia, Selasa (2/7).

Ia juga menyoroti sejumlah keluhan masyarakat terhadap PT Telkom Indonesia terkait hilangnya kuota internet setelah masa aktif habis serta perlindungan konsumen. Ia membandingkan masalah ini dengan praktik di Malaysia dan Singapura yang dinilai lebih berpihak kepada konsumen.

"Kenapa Telkom bisa dengan mudahnya ketika masa aktif habis, kuotanya pun turut hangus? Apakah ini tidak bisa dihapuskan atau di-roll over ke periode berikutnya?" kata Mufti.

Ia juga meminta Telkom melaporkan hasil audit terkait dugaan praktik mafia penjualan kartu Halo yang mencapai ratusan juta rupiah, serta audit investasi Telkomsel di GOTO yang disebut merugikan negara sekitar Rp7,2 triliun.

"Telkomsel harus mengambil langkah cepat untuk mengatasi kerugian yang semakin besar. Perlu didalami siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensi bagi pihak yang terlibat," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Topik:

Mufti Anam Komisi VI Telkom