Legislator NasDem: Tiba-tiba MK Downgrade Dirinya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Juli 2025 17:44 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Ist)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah men-downgrade atau menurukan posisinya sendiri. Hal ini dilontarkan Rifqinizamy merespons Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

"Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, MK telah melampaui kewenangan atas putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah tersebut. Sebab, ia mengatakan bahwa pembentukan norma dalam undang-undang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah. 

"Kemudian, mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR untuk membentuk norma," tuturnya.

Rifqinizamy menegaskan posisinya sebagai anggota fraksi Nasdem sejatinya ingin menegakan prinsip-prinsip konstitusionalitas.

"Posisi saya sebagai anggota fraksi NasDem, di luar posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu," ujarnya.

Topik:

DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda MK Fraksi NasDem