Komisi VIII DPR Respons Pemanggilan Gus Yaqut Oleh KPK


Jakarta, MI- Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang merespons pemanggilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji.
Marwan mengatakan bahwa pihaknya telah sejak lama merekomendasikan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran terkait penetapan kuota haji di Kemenag.
"Kita kan merekomendasikan bila ada pelanggaran, ya urusan aparat penegak hukum," kata Marwan, Rabu (6/8/2025).
Meski demikian, Marwan enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait dengan kasus dugaan rasuah di Kemenag ini. Ia menyerahkan penanganan proses hukum kasus tersebut kepada APH yang memiliki kewenangan.
"Sekarang, apakah sudah saatnya APH, ya sudah urusan penegak hukum. Kita lihat saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut terkait dengan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag.
Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8/2025).
“Betul (pemeriksaan Gus Yaqut besok),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (6/8/2025).
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji tersebut masih berada ditahap penyelidikan.
"Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu)," kata Asep, Kamis (19/6/2025).
Adapun, kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag ini diduga terjadi pada rentan waktu 2023 hingga 2024.
Topik:
Komisi VIII DPR Marwan Dasopang KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji