Berikut 11 Pokok Pikiran Revisi Keempat UU BUMN

Zul Sikumbang
Diperbarui
26 September 2025 11:16 WIB

Jakarta, MI - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Andre Rosiade menyampaikan hasil kerja Panja dihadapan anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9).
Berikut 11 pokok pikiran perubahan RUU Keempat Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Perubahan nama BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).
- Mendapat kewenangan, peran BPBUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan deviden, saham seri Dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusann MK No 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaski yang melibatkan badan holding operasioanl, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Mengatur pengecualian urusan BUMN yang ditetapkan sebagai adfiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
- Pengaturan mekasnisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri dan Wamen sebagai organ BUMN sejak keputusan MK diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
Topik:
BUMN BP BUMN Andre Rosiade Komisi VI DPR