Dorong Bubarkan DPD, Pengamat: Jelas "Kelaminnya", "Mandul" Fungsinya!


Jakarta, MI - Pada tanggal 1 Oktober 2025 yang akan datang, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan memasuki usia yang 21 tahun terbentuk di Indonesia.
Kehadiran DPD sampai saat ini tidak bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat karena peran dan fungsinya yang tidak jelas.
"Saya yakin, sebahagian besar masyarakat Indonesia tidak mengenal dan memahami mengenai peran lembaga senator tersebut," kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (26/9/2025).
Karena peran dan fungsinya yang tidak jelas membuat masyarakat tidak begitu merasakan hasil perjuangan dari para wakil daerah tersebut atau tidak jelas manfaatnya.
Fungsinya sama persis seperti fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi hanya sebatas memperjuangkan bukan lembaga yang berwenang untuk mengambil keputusan atau menentukan.
Misalnya terkait dengan fungsi legislasi dalam membuat Undang-Undang (UU) terkait dengan kepentingan daerah, DPD hanya memperjuangkan tetapi yang memutuskan adalah DPR dan Pemerintah.
"Secara kelembagaan DPD sangat jelas sebagai perwakilan daerah namun secara fungsi tidak jelas. Seumpama manusia, sangat jelas kelaminnya namun mandul secara fungsinya," katanya.
Lalu apakah DPD layak dipertahankan?
Menurut Fernando, sebaiknya dibubarkan saja kalau fungsinya tidak jelas dan konkrit bisa dilakukan untuk memperjuangkan daerah yang diwakilinya sehingga kehadirannya bisa dirasakan.
Anggota DPR juga merupakan perwakilan dari dapil provinsi atau gabungan beberapa kabupaten di provinsi yang sama sehingga dapat dikatakan terlalu "mubazir" dengan tetap mempertahankan adanya DPD.
"Dengan dibubarkannya DPD tentu akan menghemat anggaran yang cukup besar sehingga akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan program kepada rakyat," jelasnya.
Untuk menggantikan peran DPD, cukup dibuat Fraksi Perwakilan Daerah di DPR RI yang pemilihannya secara langsung oleh masyarakat.
Kurangi jumlah kursi yang mewakili partai politik untuk masing-masing provinsi yang diperuntukkan bagi Fraksi Perwakilan Daerah.
Selain itu perketat persyaratan untuk calon anggota DPR RI harus merupakan warga Provinsi tempat yang bersangkutan mencalonkan diri minimal 5 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Apalagi saat ini sedang ada upaya pemerintah merubah UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya. (An)
Topik:
DPD RI DPD Bubarkan DPDBerita Sebelumnya
Berikut 11 Pokok Pikiran Revisi Keempat UU BUMN
Berita Terkait

Fadel Muhammad: Tantangan Terbesar Era Prabowo Adalah Pemerataan Ekonomi Nasional
15 Oktober 2025 19:56 WIB

MotoGP Mandalika 2025, Momentum NTB Perkuat Citra Pariwisata Dunia
29 September 2025 14:17 WIB

Dana Otsus 2026 Tetap Utuh, Filep Dorong Percepatan Penyerapan di Papua
3 September 2025 15:53 WIB

Dana Transfer Daerah Dinilai Terlalu Kecil, Senator AWK Desak Prabowo Perbaiki RAPBN 2026
21 Agustus 2025 12:25 WIB