Legislator Usul Perpres MBG Atur Berbagai Hal Krusial: Standar Gizi Hingga Keamanan Pangan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Illustrasi Makan Bergizi Gratis (Foto: Istimewa)
Illustrasi Makan Bergizi Gratis (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi memberikan usulan terkait rencana pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang Makan Bergizi Gratis (MBG). Perpres tersebut diusulkan mengatur beberapa hal krusial dalam pelaksanaan program MBG, seperti soal standar gizi dan keamanan pangan. 

"Komisi IX menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan," kata Nurhadi, Sabtu (4/10/2025).

Nurhadi mengatakan bahwa hal-hal tersebut penting untuk diatur dalam perpres guna memastikan makanan yang dihidangkan kepada anak-anak melalu program MBG ini telah memenuhi standar gizi dan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Jangan sampai program MBG hanya menyediakan makanan tetapi tidak memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai usia anak dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes," tegasnya.

Nurhadi juga menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan bidangnya masing-masing bagi setiap pekerja atau karyawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. 

"Kami juga menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga di lapangan. Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki tiga stakeholder utama yang dilatih sesuai bidangnya, yaitu kepala dapur atau Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi," tuturnya.

Selain itu, menurutnya, seluruh pekerja maupun relawan yang ada di SPPG harus dibekali pelatihan agar dapat menjalankan SOP dengan baik. Hal ini penting dilakukan guna memastikan proses produksi makanan dilakukan sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.

"Sementara itu, karyawan maupun relawan dapur yang jumlahnya rata-rata lebih dari 40 orang perlu dibekali pelatihan dengan SOP yang baku, agar proses produksi makanan berjalan sesuai standar keamanan dan mutu yang ditetapkan," ujarnya

Kemudian, Ia mengusulkan agar perpres tersebut juga mengatur kuantitas makanan yang dapat diproduksi oleh SPPG setiap harinya. Hal ini penting untuk dilakukan guna menjaga kualitas makanan. 

"Misalnya, jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai 3.000 sampai 4.000 porsi. Dengan demikian, kualitas makanan dapat lebih terjamin," ungkapnya.

"Setiap paket makanan juga sebaiknya mencantumkan peringatan waktu konsumsi, layaknya produk pangan yang memiliki keterangan best before atau batas kadaluwarsa, sehingga anak-anak penerima MBG mendapatkan makanan dalam kondisi aman dan layak konsumsi," tambahnya.

Topik:

DPR Komisi IX Perpres MBG Makan Bergizi Gratis