MKD Tolak Pengunduran Diri Keponakan Presiden Prabowo Sebagai Anggota DPR RI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Foto: Istimewa)
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjadi Anggota DPR periode 2024-2029.

"MKD DPR RI memutuskan Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Kamis (30/10/2025).

Putusan yang menyatakan Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR periode 2024-2029 ini dikeluarkan MKD setelah melakukan pembahasan dan pertimbangan atas aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Adapun, Rahayu Saraswati sebelumnya telah menyampaikan pernyataan diri untuk mundur dari jabatan anggota DPR RI melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025) lalu.

"Saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra," kata Saraswati.

Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan Keponakan Presiden Prabowo tersebut usai pernyataannya di salah satu program podcast pada kanal YouTube menuai banyak sorotan publik.

Pernyataan Rahayu Saraswati pada program podcast tersebut dinilai mendiskreditkan masyarakat yang tengah berjuang mencari pekerjaan di tengah sedikitnya lapangan pekerjaan.

Dalam program tersebut Rahayu Saraswati mengatakan bahwa kebergantungan masyarakat kepada pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja merupakan cerminan dari mental kolonial.

"Kalau masih bersandar kepada sektor-sektor padat karya dan bersandar kepada pemerintah untuk provide the jobs, kita masih di zaman kolonial berarti. Yang di mana kita bersandar kepada si raja dan si ratu dan si priyayi untuk ngasih kita kerjaan. No, kita udah move on dari situ," kata dia dalam tayangan podcast. 

Topik:

DPR RI MKD DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo