Jakarta, MI – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengingatkan agar KPK tidak lengah dalam melakukan pengawasan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Ia menegaskan, risiko terbesar dari kebijakan tersebut adalah potensi pelarian tersangka yang justru dapat merusak kredibilitas lembaga antirasuah.
"Asal jangan sampai kabur dan hilang aja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri," kata Sahroni, dikutip Senin (23/3/2026).
Sahroni mendesak KPK untuk memastikan pengawasan terhadap Yaqut dilakukan secara ketat selama menjalani tahanan rumah. Menurutnya, hal ini krusial untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap KPK.
Ia menilai, kelonggaran dalam pengawasan dapat berdampak serius terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.
Meski mengkritik, Sahroni mengakui bahwa mekanisme pengalihan penahanan menjadi tahanan luar atau tahanan rumah pada dasarnya diperbolehkan dalam sistem hukum, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Itu bisa saja dilakukan selama ada yang berikan jaminan yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, keberadaan Yaqut sempat menjadi tanda tanya publik setelah tidak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat momen Hari Raya Idulfitri.
Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer yang menjenguk suaminya, mengungkapkan bahwa para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut.
"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.
Ia juga menyebut bahwa informasi tersebut telah diketahui oleh penghuni rutan lainnya.
"Semuanya tahu soal itu. Mereka bertanya-tanya, apalagi menjelang malam takbiran tidak mungkin ada pemeriksaan," ujarnya.
Keterangan tersebut memperkuat spekulasi publik sebelum akhirnya KPK memberikan klarifikasi resmi terkait pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

