BREAKINGNEWS

DPR Desak Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Peradilan Umum

DPR Desak Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Peradilan Umum
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Desakan ini mengemuka menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus tersebut. Safaruddin menilai bahwa mekanisme peradilan umum lebih tepat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa dasar hukum untuk mendorong perkara ini ke peradilan umum telah diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum, didorong ke umum," kata Safaruddin, dikutip Rabu (25/3/2026).

Selain mendorong jalur peradilan umum, Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan kasus tersebut.

Safaruddin menjelaskan bahwa pembentukan panja dilakukan karena adanya aspek koneksitas dalam perkara, yakni dugaan keterlibatan unsur militer dan sipil sekaligus.

"Koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan (Pasal) 170 KUHAP itu. Makanya kita bentuk Panja untuk mengawal itu nanti," tuturnya.

Melalui panja ini, DPR berkomitmen memastikan kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap dan menindak pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

Komisi III DPR juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait guna mempercepat pengungkapan kasus.

"Sampai tuntas. Enggak ada (batas waktu)," tegasnya

Panja ini resmi dibentuk sebagai kesimpulan rapat Komisi III DPR RI, sekaligus menjadi instrumen pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum dalam kasus yang mendapat sorotan publik luas tersebut.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru