Jakarta, MI - Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI), La Tinro La Tunrung mengusulkan agar dibuatkan blue print atau cetak biru untuk penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh. Dengan demikian, penggunaan dana Otsus tersebut bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
"Dana-dana yang diberikan, berapa untuk masyarakat, berapa untuk kesehatan, berapa untuk pendidikan, berapa untuk infrastruktur, berapa untuk kabupaten. Jangan terpusat di provinsi. Maka buatkan blue print, buatkan tujuannya kenapa, berapa dan untuk apa," kata La Tinro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, Kemhun, Kemenag, dan Kemenkeu tentang RUU Pemerintahan Aceh di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ditambahkan politisi asal Sulawesi Selatan itu, masalah waktu dan jumlah dana Otsus yang diberikan kepada Pemerintah Aceh bukan menjadi persoalan. Asal penggunaan dana tersebut sesuai dan tepat sasaran.
"Berapapun jumlah yang diberikan, tidak menjadi soal, berapapun waktunya, tidak menjadi soal. Tapi bagaimana dana ini betul-betul kita buatkan blueprint, tujuan kita kemana,dan kalaupun ada batas waktu, 3 tahun, 10 tahun, 20 tahun, kalau sudah bisa mandiri dan sejahtera sesuai target, itu kan tujuannya, jadi mungkin evaluasi yang dilakukan per tahun," katanya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar dibentuk badan khusus yang bisa melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana Otsus tersebut.
"Memang sangat penting adanya suatu badan khusus yang mengurus ini sehingga yang dilaksanakan itu betul-betul berdampak positif bagi masyarakat Aceh. Berapapun jumlahnya, berapapun lamanya diberikan bantuan itu, tidak punya arti karena kalau melihat selama ini, pengalaman selama ini, itu belum terlalu berdampak kepada masyarakat Aceh. Pernah Aceh itu dikenal sebagai petrodolar, tahun 70 an, yang begitu luar biasa sehingga disebut petrodolar, banyak hasil misalnya gas dan keberadaan Exxon Mobile belum memberikan dampak," ungkapnya.
La Tinro menambahkan, bisa saja perpanjangan dana Otsus dilakukan dalam waktu singkat apabila target sudah dicapai dan evaluasi perlu dilakukan setiap tahun.
"Mungkin evaluasi dilakukan per tahun. Misalnya bagaimana dana Otsus ini berhenti bila pertumbuhan ekonomi sudah mencapai sekian sebagaimana yang ditargetkan, kita hentikan bila tingkat kemiskinan sudah mencapai sekian. Kalau belum mencapai, kenapa harus berhenti, dilakukan terus saja bantuan sehingga masyarakat Aceh menjadi lebih baik," ungkapnya.
"Kalua itu sudah tercapai, berhentikanlah dana Otsus itu. Kalua diberikan waktu 10,20 tahun ya berikan, tapi kalau sudah mandiri dan sejahtera, berikan waktu 3 tahun," pungkas La Tinro.

