Demokrat Dan PDIP Tolak Usulan Jabatan Ketua Umum Partai 2 Periode

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan, penentuan masa jabatan ketua umum partai sepenuhnya merupakan kewenangan internal.
"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain," kata Herman Khaeron menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik selama dua periode, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Anggota Komisi VI DPR RI itu menambahkan, partai sepenuhnya juga berwenang untuk menentukan tata laksana organisasi, sehingga kaderlah yang berhak menentukan.
Prinsip demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan masa jabatan. Prinsip demokrasi bagi partai ditentukan lewat forum seperti kongres.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," katanya.
PDI Perjuangan: Jabatan Ketum Partai Sebaiknya Diatur AD/ART Partai
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Keanggotaan dan Organisasi (PDI Perjuangan), Andreas Hugo Pareira mengatakan, masa jabatan ketua umum sebuah partai politik sebaiknya diatur dalam AD/ART masing-masing partai.
Hal itu dikatakan Andreas Hugo Pareira terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode.
"Kalau periode jabatan di partai, menurut saya, lebih baik diatur dalam AD/ART masing-masing partai sesuai dengan situasi kebutuhan yang ada di masing-masing partai. Nanti rakyat yang akan menilai," kata Andreas Hugo Pareira saat dihubungi monitorindonesia.com, Kamis malam (23/4/2026).
Ia menambahkan, apa yang diusulkan KPK pada prinsipnya bisa dipahami. Namun tentu harus dibedakan antara manajemen pengelolaan organisasi bisnis, organisasi pemerintahan dan organisasi partai politik.
"Hal yang perlu dan patut menjadi perhatian adalah memisahkan secara tegas kepentingan dan tanggung jawab kepartaian dan tanggung jawab pemerintahan. Ini untuk menghindari terjadinya manipulasi pemanfaatan asset dan keuangan negara untuk kepentingan partai politik ketika menjadi partai pemerintah. Dan untuk itu perlu ada lembaga independen atau kelembagaan Bawaslu diperkuat untuk melakukan kontrol," ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu.
Topik:
