Penentuan Keabsahan Aktivis HAM oleh Pemerintah, PDIP: Pemerintah Menjadi Aktivis Pelindung Pelanggar HAM

Jakarta, MI - Pemerintah akan menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri seseorang. Kementerian HAM menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai.
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengatakan, rencana penentuan keabsahan status sebagai aktivis HAM oleh pemerintah bisa menimbulkan stigma bahwa pemerintah adalah pelindung pelanggar HAM.
Ia menjelaskan, pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya orang yang punya kuasa, orang yang punya banyak uang, orang yang punya senjata atau kombinasi orang yang punya 2 atau 3 hal tersebut.
"Kalau pemerintah yang adalah bagian dari mereka yang berkuasa, kemudian berperan menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM siapa yang bukan aktivis HAM, maka kecenderungan dan kemungkinan yang akan terjadi pemerintah bukan sebagai pelindung tetapi malah akan menjadi "aktivis pelindung pelanggar HAM"," kata Andreas sebagaimana pesan singkat yang diterima monitorindonesia.com, Kamis (30/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, aktivis HAM biasanya lahir dan tumbuh dari civil society yang minim akses dan afiliasi terhadap tiga hal, yakni kuasa, uang, dan senjata. Sehingga ketika aktivis HAM melakukan pembelaan terhadap pelanggaran HAM modalnya adalah rasa kemanusiaan dan keberanian.
"Dimana sebenarnya posisi Pemerintah? Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM," ujar Andreas Hugo Pareira.
Topik:
