Ahmad Doli Kurnia: UU Partai Politik Akan Disempurnakan

Jakarta, MI - Menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu segera disempurnakan. Apalagi, dinamika politik, baik secara empirik maupun pemikiran juga sudah jauh berkembang.
"Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik," kata Doli, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu meminta seluruh pihak harus bertekad untuk menjadikan partai politik sebagai institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri. Dengan demikian, sambungnya, ada penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik.
Doli menjelaskan bahwa partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Ia menyatakan institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum.
"Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata Doli.
Doli menekankan, partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena memiliki keterkaitan dalam demokrasi. "Jika ingin pemerintahan baik, maka elemen-elemen lainnya itu juga harus baik," sambungnya.
Doli juga emenyebutkan, revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan untuk memperkuat pembangunan sistem politik. Dalam UU RPJP, hal itu perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
"Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik," katanya.
Topik:
