BREAKINGNEWS

MK Ingatkan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Abaikan Kuota 30 Persen Perempuan

MK Ingatkan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Abaikan Kuota 30 Persen Perempuan
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, MI Mahkamah Konstitusi (MK) memperingatkan partai politik agar tidak lagi bermain-main dengan aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. 

Dalam putusan terbaru, MK menegaskan partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.

Putusan itu dibacakan Ketua Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Pemilu pada Senin (25/5/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” tegas Suhartoyo.

MK menilai aturan keterwakilan perempuan selama ini hanya menjadi formalitas karena tidak disertai sanksi tegas. Akibatnya, banyak partai politik tetap lolos sebagai peserta pemilu meski melanggar ketentuan kuota perempuan dalam daftar calon legislatif.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai adanya sanksi diskualifikasi terhadap partai yang melanggar.

Artinya, mulai saat ini ketentuan kuota 30 persen perempuan bukan lagi sekadar imbauan administratif, melainkan syarat mutlak yang wajib dipenuhi partai politik di setiap daerah pemilihan.

Gugatan Berawal dari Dugaan Pembiaran Pelanggaran

Permohonan uji materi itu diajukan empat perempuan, yakni Maya Novita SariImas Dion FebrianiCahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menilai Pasal 245 selama ini menjadi “lex imperfecta” atau norma tanpa daya paksa karena tidak memuat sanksi tegas terhadap partai pelanggar.

Dalam sidang pendahuluan, Maya mengungkap masih adanya partai politik yang nekat mengajukan daftar calon dengan dominasi laki-laki, bahkan di sejumlah dapil hanya mencalonkan satu laki-laki tanpa memenuhi komposisi perempuan.

Ia mencontohkan dugaan pelanggaran terjadi di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1. Namun saat itu, KPU hanya memberikan teguran administratif tanpa langkah diskualifikasi.

Putusan MK ini menjadi tamparan keras bagi partai politik yang selama ini dinilai hanya menjadikan keterwakilan perempuan sebagai pelengkap administrasi.

MK menegaskan keterwakilan perempuan bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan politik dan membuka ruang pengambilan kebijakan yang lebih setara di parlemen.

Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu kini menghadapi ancaman nyata: gagal memenuhi kuota perempuan berarti siap tersingkir dari kontestasi di daerah pemilihan terkait.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Mahkamah Konstitusi (MK) memperingatkan partai politik agar | Monitor Indonesia