BREAKINGNEWS

Ganjar Tolak Revisi UU Pemilu Diserahkan ke Pemerintah: Jangan Kasihkan Kekuasaan DPR ke Eksekutif

Ganjar Tolak Revisi UU Pemilu Diserahkan ke Pemerintah: Jangan Kasihkan Kekuasaan DPR ke Eksekutif
Politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo

Jakarta, MI — Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menolak keras usulan agar revisi Undang-Undang Pemilu dibahas sebagai inisiatif pemerintah, bukan DPR RI. Ganjar menilai langkah tersebut justru melemahkan fungsi parlemen sebagai pembentuk undang-undang sekaligus membuka ruang dominasi kekuasaan dalam penyusunan aturan demokrasi.

“Enggak lah. Saya juga heran kalau ada partai-partai yang kemudian menyerahkan ini kepada pemerintah. Legislator, parlemen itu yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada di dia, jangan dikasihkan ke orang,” kata Ganjar di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menegaskan revisi UU Pemilu menyangkut langsung masa depan partai politik dan kualitas sistem perwakilan rakyat. Karena itu, menurutnya, pembahasan tidak boleh dilepas ke tangan pemerintah.

“Dan ini menyangkut nasib dari partai itu sendiri kan. Ujungnya nanti apa? Perwakilan dari rakyat, masa diserahin ke pemerintah?” ujar Ganjar.

Ganjar juga memperingatkan risiko besar apabila pembahasan RUU Pemilu dikendalikan pemerintah. Ia menilai arah revisi berpotensi dikuasai satu kekuatan politik sehingga pembahasannya kehilangan dinamika demokrasi.

“Begitu diserahkan ke pemerintah itu nanti nature-nya akan dikuasai. Dan kalau kita melihat peta yang ada di parlemen, maka pembahasannya pasti akan sangat monoton,” tegasnya.

Pembahasan Jalan di Tempat

Hingga kini, revisi UU Pemilu memang belum memasuki pembahasan formal di DPR meski sudah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut komunikasi politik antarpartai tetap berjalan meski belum dibahas resmi di parlemen.

“Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik,” kata Puan sebelumnya.

Menurut Puan, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi dan tidak justru merugikan bangsa serta negara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak tidak terburu-buru membahas revisi UU Pemilu. Ia mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika UU Pemilu berkali-kali digugat dan dianulir Mahkamah Konstitusi.

“Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” ujar Dasco.

Dasco menilai belum ada urgensi mempercepat revisi karena tahapan pemilu masih bisa berjalan menggunakan aturan lama yang berlaku saat ini.

PAN Dorong Pemerintah Ambil Alih

Di sisi lain, elite PAN justru mendorong agar pemerintah mengambil alih usul inisiatif revisi UU Pemilu dari DPR. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai langkah itu dapat menghindari tarik-ulur kepentingan politik partai sejak awal pembahasan.

“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan,” kata Saleh.

Menurut Saleh, perbedaan kepentingan antarpartai nantinya tetap bisa dibahas dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Ia juga menyebut secara historis RUU Pemilu memang lebih sering berasal dari pemerintah.

Namun, Saleh mengakui pembahasan revisi UU Pemilu tetap tidak akan mudah karena setiap partai memiliki kepentingan politik masing-masing.

“RUU Pemilu itu adalah fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun,” ucapnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menolak keras usulan agar rev | Monitor Indonesia