Jakarta, MI— Pemerintah menegaskan perpanjangan usia pensiun Kapolri bukan berlaku otomatis, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan institusi dan negara. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Polri yang telah disepakati DPR bersama pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi Polri bintang empat dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada negara dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan Polri.
"Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam ketentuan baru yang disepakati DPR dan pemerintah, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Artinya, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak diberikan secara otomatis kepada setiap pejabat yang memasuki usia pensiun, melainkan bergantung pada kebutuhan organisasi serta pertimbangan strategis pemerintah.
Prasetyo menegaskan, aturan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan revisi UU Polri.
Menurut Prasetyo, sejumlah penyesuaian dalam UU Polri dilakukan untuk memperkuat institusi kepolisian agar semakin profesional dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu mendukung peningkatan kinerja Polri sekaligus menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.
"Kita berharap aparat kepolisian bisa bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi yang dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan Pasal 30 ayat (5) huruf c dalam revisi UU Polri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa aturan baru tersebut menyebut usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Frasa "sesuai kebutuhan" menjadi poin baru yang disepakati dalam pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Polri, sebagai dasar bagi pemerintah untuk menentukan perpanjangan masa dinas Kapolri berdasarkan kebutuhan institusi dan kepentingan negara.**

