BREAKINGNEWS

Megawati Keluarkan Penjelasan Resmi, PDI-P Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang

Megawati Keluarkan Penjelasan Resmi, PDI-P Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Puteri.

Jakarta, MI– Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan. Sebaliknya, PDI-P memilih menjalankan peran sebagai partai penyeimbang yang tetap mengawasi jalannya pemerintahan sesuai amanat konstitusi.

Penegasan tersebut disampaikan Megawati melalui surat resmi kepada seluruh kader PDI-P berjudul "Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia." Keberadaan surat itu telah dibenarkan Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat.

Dalam suratnya, Megawati menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.

"Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," tulis Megawati.

Atas dasar itu, Megawati menyatakan PDI-P memilih menjadi kekuatan politik yang menjaga keseimbangan kekuasaan tanpa harus berada di luar pemerintahan sebagai oposisi.

"Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tegasnya.

Megawati menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga tidak mengenal status hukum partai oposisi. Dalam sistem presidensial, Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga keberlangsungan pemerintahan tidak bergantung pada dukungan mayoritas di DPR sebagaimana sistem parlementer.

"Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis Megawati.

Menurut Megawati, konstitusi justru mengatur mekanisme checks and balances melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang wajib dijalankan seluruh anggota DPR, termasuk kader PDI-P.

"Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat," tulisnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Megawati Keluarkan Penjelasan Resmi, PDI-P Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang | Monitor Indonesia