BREAKINGNEWS

Pimpinan DPR Tunda Panja RUU Pemilu, Komisi II Tetap Tancap Gas Bahas Revisi

Pimpinan DPR Tunda Panja RUU Pemilu, Komisi II Tetap Tancap Gas Bahas Revisi
Pimpinan DPR Tunda Panja RUU Pemilu, Komisi II Tetap Tancap Gas Bahas Revisi

Jakarta, MI– Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR.

Meski demikian, Komisi II DPR memastikan persiapan revisi UU Pemilu tetap berjalan agar tidak mengganggu tahapan penting penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa Komisi II sebenarnya telah ditugaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu. Namun, sebelum membentuk Panja, pihaknya lebih dahulu meminta arahan kepada pimpinan DPR.

"Saya bertanya kepada pimpinan DPR apakah Panja sudah bisa dibentuk atau harus menunggu momentum tertentu. Jawabannya hanya satu, 'tunggu'. Ketika saya bertanya kapan, jawabannya tetap, 'tunggu'," kata Rifqinizamy.

Meski Panja belum dibentuk, Komisi II tidak ingin pembahasan revisi UU Pemilu berhenti. Rifqinizamy menilai pembaruan regulasi harus dipersiapkan sejak dini mengingat pada akhir 2026 akan dimulai proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya yang membutuhkan kepastian dasar hukum.

"Kalau RUU Pemilu tidak kita garap dari sekarang, kita akan menghadapi tahapan penting seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tanpa kepastian regulasi. Karena itu kami melakukan terobosan agar substansi pembahasan tetap berjalan," ujarnya.

Sebagai langkah awal, Komisi II mulai mengundang para akademisi, pakar hukum tata negara, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga pemerhati kepemiluan untuk memberikan masukan terhadap substansi revisi UU Pemilu, meski secara formal Panja belum dibentuk.

Rifqinizamy menyebut langkah tersebut merupakan bentuk "ijtihad ketatanegaraan" agar proses penyusunan regulasi tidak kehilangan momentum. Menurutnya, mekanisme ini memang tidak lazim dalam tata tertib DPR, tetapi diperlukan untuk memastikan pembahasan substansi tetap berlangsung.

"Kami mulai mengundang para ahli, NGO, dan berbagai organisasi untuk memberikan masukan. Ini merupakan terobosan agar pembahasan tidak tertunda meski Panja belum dibentuk," jelasnya.

Di sisi lain, pimpinan DPR disebut meminta Komisi II lebih dahulu memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) sebelum revisi UU Pemilu masuk ke tahap pembentukan Panja.

Selain menghimpun masukan publik, Komisi II juga mulai mengkaji berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem kepemiluan sebagai bahan penyusunan revisi UU Pemilu. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legislasi ketika pembentukan Panja nantinya resmi disetujui.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru