BREAKINGNEWS

Pimpinan DPR Bantah Tunda Panja RUU Pemilu, Pembahasan Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme

Pimpinan DPR Bantah Tunda Panja RUU Pemilu, Pembahasan Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme
Pimpinan DPR Bantah Tunda Panja RUU Pemilu, Pembahasan Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme

Jakarta, MI– Pimpinan DPR RI membantah adanya arahan untuk menunda pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

DPR menegaskan proses pembahasan revisi UU Pemilu tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan hingga kini tidak ada keputusan dari pimpinan DPR untuk menghentikan ataupun menunda pembentukan Panja. Menurutnya, seluruh tahapan akan dilakukan setelah pembahasan di tingkat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

"Tidak ada yang ditunda. Kalau sudah masuk secara resmi, nanti dibahas di pimpinan, kemudian dibawa ke Bamus. Prosesnya memang seperti itu," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan pernyataan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya mengaku pernah diminta pimpinan DPR untuk "menunggu" sebelum membentuk Panja RUU Pemilu.

Rifqinizamy mengungkapkan, sejak awal 2026 Komisi II telah meminta arahan kepada pimpinan DPR mengenai pembentukan Panja karena revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Namun saat itu, pimpinan DPR disebut meminta Komisi II menunggu momentum politik dan legislasi.

Meski Panja belum terbentuk, Komisi II tetap melakukan persiapan pembahasan dengan mengundang pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mengkaji berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sistem pemilu.

Hasilnya, Komisi II telah menyusun 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta sejumlah alternatif norma yang diserahkan kepada pimpinan DPR pada Juni 2026.

Rifqinizamy juga memastikan pimpinan DPR telah memberikan kepastian bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tetap menjadi kewenangan Komisi II, bukan dialihkan kepada panitia khusus (Pansus) maupun pemerintah.

Dengan adanya penegasan dari pimpinan DPR, proses revisi UU Pemilu dipastikan tetap berada di jalur legislasi yang berlaku. Tahapan berikutnya menunggu pembahasan di tingkat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah sebelum Panja resmi dibentuk untuk membahas substansi perubahan aturan kepemiluan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pimpinan DPR Bantah Tunda Panja RUU Pemilu, Pembahasan Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme | Monitor Indonesia