BREAKINGNEWS

Permenhut Raja Juli Janggal! Menteri di Luar Negeri, Aturan Tetap Ditandatangani?

Permenhut Raja Juli Janggal! Menteri di Luar Negeri, Aturan Tetap Ditandatangani?
Raja Juli Antoni (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Polemik serius mengguncang Kementerian Kehutanan. Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto secara terbuka mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 Juli 2026, padahal Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui tengah menjalankan kunjungan kerja ke luar negeri sejak 11 Juli 2026.

Regulasi yang mengubah Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan sebagai revisi atas Permenhut Nomor 1 Tahun 2024 itu kini menjadi sorotan karena dinilai menyisakan tanda tanya besar terkait proses penandatanganan hingga legalitas administrasinya.

Dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama jajaran Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7/2026), Titiek Soeharto melontarkan kritik keras. Ia menilai penerbitan aturan tersebut terkesan dilakukan secara serampangan dan berpotensi membuka celah persoalan hukum.

"Kenapa urusan ini kok sembarangan sekali? Menterinya pergi tanggal 11 Juli, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13 Juli? Kok bisa kayak gitu?" tegas Titiek.

Putri Presiden ke-2 RI Soeharto itu mengingatkan bahwa administrasi pemerintahan tidak boleh dijalankan secara asal-asalan karena dapat berdampak serius terhadap keabsahan produk hukum sekaligus merugikan pejabat yang menandatanganinya.

Menurut Titiek, apabila dokumen tersebut menggunakan tanda tangan basah, maka semestinya ditandatangani langsung oleh menteri yang bersangkutan, bukan ketika sedang berada di luar negeri.

"Ini kan nyalahin aturannya. Tanda tangan basah lagi, coba deh dicek lagi, gimana ceritanya," ujarnya.

Menjawab kritik tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui sistem yang dikelola Kementerian Hukum.

Mahfudz juga menyatakan bahwa pada saat itu Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 disebut belum diundangkan.

"Jadi sistemnya di sini belum diundang," kata Mahfudz.

Namun penjelasan itu langsung dipatahkan dalam forum rapat. Salah seorang anggota Komisi IV DPR memperlihatkan dokumen resmi yang mencantumkan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468, lengkap dengan nomor dan tanggal pengundangan.

"Coba dibaca, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468," ujar anggota DPR sambil menunjukkan dokumen melalui layar rapat.

Momen tersebut membuat suasana rapat memanas. Di satu sisi, pejabat Kementerian Kehutanan menyebut regulasi belum diundangkan, sementara di sisi lain DPR menunjukkan dokumen resmi yang justru mengindikasikan aturan tersebut telah tercatat dalam Berita Negara.

Kontradiksi informasi di forum resmi DPR itu memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi di Kementerian Kehutanan, mulai dari mekanisme penandatanganan, penggunaan tanda tangan elektronik, hingga proses pengundangan regulasi.

Komisi IV DPR diperkirakan akan meminta klarifikasi lanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun cacat administrasi yang dapat menggerus legitimasi Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Permenhut Raja Juli Janggal! Menteri di Luar Negeri, Aturan Tetap Ditandatangani? | Monitor Indonesia