BREAKINGNEWS

DPR Desak KPK Buka Terang Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Jangan Sisakan Ruang Spekulasi

DPR Desak KPK Buka Terang Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Jangan Sisakan Ruang Spekulasi
Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi IV DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara tuntas dan membuka secara transparan dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Desakan ini muncul menyusul penegasan KPK bahwa laporan gratifikasi Raja Juli ditolak karena perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan, meski perkara tersebut telah menjadi domain penegakan hukum, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan terhadap proses hukum.

"Perlu saya tegaskan bahwa perkara ini pada prinsipnya sudah berada dalam ranah penegakan hukum dan bukan lagi menjadi ranah pengawasan Komisi IV sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan," kata Johan kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Meski demikian, Johan menekankan KPK tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya. Menurutnya, lembaga antirasuah harus mengungkap perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum menjadi terang.

"Sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, saya memandang penting agar KPK mengungkap perkara ini secara utuh, profesional, dan transparan," tegasnya.

Ia menilai keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang namanya dikaitkan dalam kasus tersebut.

Johan juga meluruskan anggapan bahwa penolakan laporan gratifikasi terhadap Raja Juli berarti perkara selesai. Menurutnya, penjelasan resmi KPK justru menunjukkan sebaliknya.

"Berdasarkan penjelasan KPK, laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penyidikan sehingga mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi digunakan. Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku," ujarnya.

Legislator PKS itu menegaskan, prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang terseret perkara korupsi, termasuk pejabat negara.

"Siapa pun yang terkait dengan suatu perkara berhak memperoleh kepastian hukum, dan masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak berkembang berbagai asumsi yang justru merugikan proses penegakan hukum," katanya.

Johan pun mengajak publik mengawal proses penyidikan yang sedang berjalan, sembari berharap KPK tetap berdiri independen dan tidak ragu menuntaskan perkara hingga mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

"Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka," pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

DPR Desak KPK Buka Terang Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Jangan Sisakan Ruang Spekulasi | Monitor Indonesia