BREAKINGNEWS

Komisi X Bongkar PR Kemenbud: 156 Rekomendasi BPK Rp54,44 M Belum Dituntaskan

Komisi X Bongkar PR Kemenbud: 156 Rekomendasi BPK Rp54,44 M Belum Dituntaskan
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengapresiasi keberhasilan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Namun, apresiasi itu disertai kritik keras terhadap lemahnya tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lambannya penyusunan regulasi yang mengakibatkan pengelolaan aset bersejarah belum memiliki kepastian hukum.

Kritik tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Wakil Menteri Kebudayaan dan jajaran saat membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2026).

Fikri mengakui capaian PNBP Kemenbud yang mencapai 121,15 persen dari target merupakan prestasi. Namun, ia mempertanyakan apakah target yang ditetapkan sejak awal terlalu rendah sehingga mudah dilampaui.

"Karena ini kementerian baru, capaian tersebut perlu dievaluasi. Jangan sampai target yang disusun terlalu konservatif sehingga tidak mencerminkan potensi riil penerimaan negara. Formulasi target ke depan harus lebih terukur, realistis, dan berbasis tren," tegasnya.

Meski penerimaan melampaui target, Fikri mengingatkan masih ada pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Kemenbud baru mencapai 59,9 persen. Artinya, masih terdapat 156 rekomendasi BPK dengan nilai Rp54,44 miliar yang belum dituntaskan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menunjukkan masih lemahnya penyelesaian temuan audit yang menjadi tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tak hanya itu, Fikri juga menyoroti 14 temuan BPK terkait ketidakefektifan inventarisasi dan pemeliharaan aset bersejarah. Ia menilai persoalan tersebut terjadi akibat lambannya pemerintah menerbitkan regulasi teknis yang menjadi dasar pengelolaan aset kebudayaan.

"Masalah ketidakefektifan pemeliharaan aset bersejarah ini sebenarnya muncul karena regulasi turunannya belum tersedia. Peraturan Menteri, Prosedur Operasional Standar (POS), hingga penyeragaman sistem pengelolaan belum lengkap," ujarnya.

Karena itu, Fikri mendesak Kemenbud agar tidak lagi menunda penyusunan seluruh regulasi turunan yang dibutuhkan. Menurutnya, kepastian aturan menjadi syarat utama agar pengelolaan aset budaya berjalan profesional, akuntabel, dan tidak terus berulang menjadi temuan BPK.

"Kalau regulasinya sudah lengkap, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan. Penyiapan aturan turunan menjadi kunci agar akuntabilitas pengelolaan sekaligus pemeliharaan aset bersejarah benar-benar terjamin dan tidak lagi menjadi catatan pemeriksaan BPK," pungkasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Komisi X Bongkar PR Kemenbud: 156 Rekomendasi BPK Rp54,44 M Belum Dituntaskan | Monitor Indonesia