Jakarta, MI – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil kembali memicu perdebatan. Partai NasDem menilai pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan, sekaligus menyinggung maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah.
Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu paket yang dipilih rakyat untuk memimpin daerah secara bersama, bukan sekadar pasangan politik saat kontestasi.
Menurutnya, pembentukan pasangan calon merupakan hasil pertimbangan berbagai aspek, mulai dari kekuatan politik, dukungan sosial, hingga kemampuan ekonomi yang saling melengkapi.
"Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan kolaborasi keduanya, sebab mereka dipilih dalam satu paket," ujar Ujang.
Meski demikian, Ujang mengakui selama ini banyak wakil kepala daerah mengeluhkan minimnya kewenangan. Berbagai keputusan strategis, mulai dari penentuan sekretaris daerah, kepala dinas hingga camat, disebut lebih banyak berada di tangan kepala daerah.
Ia menilai persoalan tersebut justru perlu dibenahi dalam tata kelola pemerintahan, bukan dengan menghapus posisi wakil kepala daerah.
Ujang juga menyoroti banyaknya kepala daerah yang tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
"Beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh kasus jual beli jabatan dan hampir semuanya menimpa kepala daerah. Ketika kepala daerah tersandung kasus hukum, wakil kepala daerah yang kemudian melanjutkan pemerintahan hingga masa jabatan berakhir," katanya.
Di sisi lain, Ujang menilai tidak sedikit pula pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu bekerja harmonis hingga kembali maju bersama pada periode berikutnya.
Pernyataan NasDem ini merupakan respons atas usulan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin yang menginginkan Pilkada hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Dalam skema tersebut, wakil kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
Khozin beralasan sistem tersebut dapat mengakhiri praktik menjadikan calon wakil kepala daerah hanya sebagai pendulang suara saat Pilkada, sekaligus memperkuat efektivitas pemerintahan setelah pemilihan usai.**
