Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menilai, usulan Kepala Daerah tanpa Wakil Kepala Daerah yang dipilih dalam Pilkada memang tak masalah, dan itu banyak terjadi di negara lain.
"Sebagai usulan, boleh saja dan tidak ada masalah. Banyak negara yang memang kepala daerahnya tidak punya wakil," kata Deddy Sitorus saat dihubungi monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026).
Tetapi, katanya, harus dilihat secara keseluruhan, jika ada persoalan tentu yang harus diperbaiki adalah sistem dan aturannya, terutama terkait pembagian kerja, tupoksi dan mekanisme.
Adanya wakil kepala daerah di satu sisi diperlukan sebagai mekanisme untuk menjaga agar kepala daerah memiliki mitra strategis dan konsultatif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Wakil Kepala Daerah seyogyanya berfungsi dan difungsikan untuk berbagi beban kerja kepala daerah.
"Wakil Kepala Daerah juga diperlukan dan bisa berfungsi dalam menjaga sinergi atau hubungan/komunikasi baik dengan internal maupun ekternal pemerintah daerah. Semua peran dan fungsi ini yang seringkali tidak dimanfaatkan kepala daerah yang lebih memilih mengabaikan bahkan mengalienasi dan meminggirkan wakilnya," katanya.
Padahal disisi lain, Wakil Kepala Daerah sangat penting sebagai bagian dari kaderisasi politik dan calon pemimpin daerah dan juga kaderisasi partai politik.
"Wakil Kepala Daerah juga bisa menjadi sarana penguatan dukungan politik di daerah. Peran dan fungsi wakil kepala daerah itu juga sebagai "leader in waiting" bilamana kepala daerah berhalangan dalam pelaksanaan tugasnya," kata anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Utara itu.
Ia lebih memilih jika aturan tentang tupoksi wakil kepala daerah harus diatur secara spesifik agar tidak terjadi kekaburan yang menjadi ruang pemicu konflik.
"Yang tidak boleh dibagi itu adalah soal kewenangan dimana kepala daerah adalah pemegangan kewenangan dan kekuasaan. Tetapi sangat dimungkinkan pendelegasian kewenangan tertentu dalam batas dimana pengambilan keputusan akhir tetap ada pada kepala daerah. Dan hal itu harus diatur secara tegas dalam UU atau regulasi turunan lainnya," kata dia.
Pemerintah juga harus membuat aturan resolusi konflik agar setiap disharmoni atau gesekan dapat diselesaikan secara baku dan tuntas. Dan ini lagi-lagi harus ada rujukannya dalam UU yang ada.
"Kita memang memahami bahwa banyak wakil kepala daerah yang juga ingin memiliki kewenangan. Hal ini beresiko melahirkan konflik yang lebih besar. Banyak juga wakil kepala daerah yang nakal dan punya ambisi besar. Tetapi Kepala Daerah juga seringkali ingin memonopoli kekuasaan agar bisa membangun dinasti atau berkolusi dengan sekda atau OPD," ungkap Deddy.
Menurutnya persoalan ini harus dibedah secara fundamental dan dibuat regulasi yang lebih jelas dan terukur.
"Saya kurang setuju kalau ketidak sempurnaan UU dan regulasi diatasi dengan mengubah sistem secara radikal. Kepala Daerah tanpa wakil juga sangat mungkin melahirkan masalah-masalah baru di masa depan. Saya lebih setuju penyempurnaan UU dan regulasi," pungkas Deddy.
