Jakarta, MI– Konflik agraria di Indonesia terus menjadi persoalan serius di tengah mandeknya agenda reforma agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ratusan konflik terjadi sepanjang 2025, disertai kriminalisasi, penganiayaan hingga jatuhnya korban jiwa dari kalangan masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KPA mendesak DPR RI dan pemerintah segera membentuk Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi itu dinilai penting untuk menghentikan pola penyelesaian konflik yang selama ini dianggap lamban dan cenderung mengedepankan pendekatan represif.
Dalam Catatan Akhir Tahun KPA 2025, sedikitnya 341 letusan konflik agraria terjadi dengan luas mencapai 914.574,963 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan 2024.
Tidak hanya konflik lahan yang meningkat. KPA mencatat sepanjang 2025 sebanyak 404 warga menjadi korban kriminalisasi, 312 orang mengalami penganiayaan, 19 orang tertembak, dan satu orang meninggal dunia.
Situasi tersebut belum mereda setelah DPR membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria pada Oktober 2025. KPA mencatat, sejak pembentukan Pansus hingga April 2026, terdapat sedikitnya 120 letusan konflik agraria.
Dalam periode yang sama, sedikitnya 268 warga disebut mengalami kriminalisasi, 209 orang mengalami penganiayaan, dan 15 orang tertembak ketika mempertahankan tanahnya.
Sekjen KPA Dewi Kartika menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara kecepatan konflik di lapangan dan respons pemerintah dalam menyelesaikannya.
“Reforma agraria tidak dapat terus dibiarkan berjalan dalam kerangka birokrasi sektoral yang lamban, sementara konflik terus meluas dan masyarakat terus menjadi korban,” tegas Dewi.
KPA juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Salah satunya terkait penggunaan mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah dalam penyelesaian konflik agraria.
Menurut KPA, pendekatan tersebut berisiko tidak memberikan kepastian hak jangka panjang bagi masyarakat yang telah lama menguasai atau menggarap tanah.
Selain itu, KPA mengkritik rencana revisi kebijakan reforma agraria yang dinilai berpotensi memperkuat peran Bank Tanah dan memasukkan kembali TNI-Polri sebagai subjek reforma agraria.
Di tengah situasi tersebut, DPR, pemerintah, dan KPA akhirnya sepakat membentuk tim kecil untuk mempercepat penyelesaian konflik dan menangani kriminalisasi warga. Mereka juga menyepakati penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset negara, PTPN, Perhutani, hingga perkebunan swasta.
KPA meminta 865 LPRA dengan cakupan sekitar 1,7 juta hektare yang telah diserahkan kepada pemerintah dan DPR dijadikan basis konkret dalam penyusunan kebijakan.**
