BREAKINGNEWS

Konflik Agraria Mandek, DPR dan Pemerintah Dorong UU Reforma Agraria

Konflik Agraria Mandek, DPR dan Pemerintah Dorong UU Reforma Agraria
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, MI– Kebuntuan penyelesaian konflik agraria mendorong DPR RI, pemerintah, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencari terobosan hukum. Ketiganya sepakat mendorong pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah yang selama ini berlarut-larut.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat koordinasi perkembangan dan penanganan konflik agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan DPR, sejumlah menteri dan wakil menteri, serta KPA.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) yang dibentuk DPR pada Oktober 2025 belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Dasco menilai konflik di lapangan terus bergerak sehingga tidak bisa lagi ditangani dengan pola birokrasi biasa.

“Kejadian demi kejadian yang terjadi di lapangan, yang datang silih berganti tidak bisa menunggu dan harus segera diselesaikan. Oleh karena itu saya mengundang para Kementerian/Lembaga untuk membahas persoalan konflik agraria yang mendesak untuk segera diselesaikan,” ujar Dasco.

KPA sebelumnya telah menyerahkan 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) kepada DPR dan pemerintah. Data tersebut mencakup sekitar 1,7 juta hektare lahan yang memiliki berbagai tipologi konflik dan melibatkan organisasi tani, nelayan, serta masyarakat adat.

Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan data tersebut belum menghasilkan perubahan berarti dalam 11 bulan terakhir. Menurut dia, penyelesaian konflik masih terjebak dalam prosedur sektoral dan birokrasi panjang.

“Sejak 11 bulan terakhir saat kita melakukan RDPU di Hari Tani Nasional, tidak ada progres yang signifikan terhadap 865 LPRA tersebut,” kata Dewi.

Karena itu, KPA menilai pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen politik dan hukum untuk memutus kebuntuan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menangani konflik akibat klaim kawasan hutan, aset negara, PTPN, Perhutani, hingga perkebunan swasta.

Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan tim kecil yang melibatkan pimpinan DPR, kementerian terkait, dan KPA. Tim ini akan diarahkan untuk mempercepat penyelesaian konflik sekaligus menangani persoalan kriminalisasi warga.

DPR juga mendorong agar proses penyusunan regulasi tidak kembali berjalan lamban. Dasco meminta para menteri terlibat langsung sehingga pembahasan tidak berhenti pada jajaran teknis kementerian.

KPA menegaskan keberadaan UU baru harus menghasilkan mekanisme penyelesaian konflik yang cepat, adil, dan tidak mengulang pola lama yang dinilai terlalu sektoral dan birokratis.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Konflik Agraria Mandek, DPR dan Pemerintah Dorong UU Reforma Agraria | Monitor Indonesia