BREAKINGNEWS

Buruh Geram, DPR Diminta Tak Ulangi Polemik Omnibus Law

Buruh Geram, DPR Diminta Tak Ulangi Polemik Omnibus Law
Serikat buruh rapat bersama perwakilan DPR RI

Jakarta, MI– Serikat buruh meminta DPR RI tidak mengulangi pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja ketika menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. 

Buruh menuntut proses legislasi dilakukan terbuka, tidak terburu-buru, dan benar-benar melibatkan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan peringatan itu saat mengikuti rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Said, pengalaman pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi catatan serius karena buruh dinilai tidak mendapat ruang yang memadai untuk menyampaikan aspirasi.

"Buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline," kata Said.

Ia meminta DPR tidak menjadikan tenggat waktu sebagai alasan untuk mengabaikan partisipasi publik. Terlebih, RUU Ketenagakerjaan nantinya akan menjadi payung hukum bagi hubungan industrial yang semakin kompleks.

Said menilai dunia kerja telah berubah. Tidak hanya pekerja pabrik dan sektor formal, kini muncul berbagai jenis pekerjaan baru seperti pekerja platform digital, tenaga medis, pekerja kampus hingga dosen.

Karena itu, menurut dia, pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan tidak sekadar mengejar target pengesahan.

"Untuk itu, saya meminta agar RUU itu dibahas dengan tidak tergesa-gesa agar nantinya tidak lagi digugat di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Pimpinan DPR sebelumnya menggelar pertemuan dengan berbagai elemen serikat buruh untuk membahas mekanisme keterlibatan mereka dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa legislasi yang sedang disiapkan merupakan UU Ketenagakerjaan baru setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

MK memberikan batas waktu agar UU baru tersebut rampung sebelum 31 Oktober 2026.

"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng," kata Dasco.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Buruh Geram, DPR Diminta Tak Ulangi Polemik Omnibus Law | Monitor Indonesia