Jakarta, MI— Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sependapat dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi sebagai posisi formal dalam ketatanegaraan.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, secara konstitusional tidak ada istilah partai koalisi, oposisi, shadow cabinet, maupun partai penyeimbang yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.
Menurutnya, istilah tersebut lebih merupakan terminologi politik untuk menggambarkan posisi sebuah partai terhadap pemerintahan.
“Secara praktik empiris itu hanyalah terminologi politik untuk menyederhanakan dan memberikan penjelasan tentang posisi politik dari partai politik terhadap kekuasaan pemerintahan,” kata Viva dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Namun, Viva menegaskan kesepakatan PAN dengan Megawati bukan berarti seluruh kekuatan politik harus masuk ke dalam pemerintahan. Justru, demokrasi membutuhkan kekuatan yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Ia menilai pemerintahan yang kuat tetap membutuhkan kontrol yang kuat agar kewenangan tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Karena itu, keberadaan partai yang tidak bergabung dalam pemerintahan bukanlah musuh pemerintah, melainkan menjadi salah satu instrumen demokrasi,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Viva melihat posisi PDIP yang tidak masuk kabinet dapat memainkan peran sebagai kekuatan pengawas atau oposisi konstruktif.
PDIP, menurut dia, tidak harus berseberangan dengan pemerintah dalam setiap kebijakan. Partai tersebut tetap dapat mendukung program yang dinilai berpihak kepada kepentingan rakyat sekaligus mengkritisi kebijakan yang dianggap keliru.
“Pemerintah membutuhkan dukungan agar dapat bekerja, tetapi demokrasi membutuhkan pengawasan agar kekuasaan tidak menyimpang,” ujar Viva.
Pernyataan PAN ini muncul setelah Megawati mengungkapkan telah berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai keputusan PDIP tidak masuk kabinet.
Megawati juga merespons pertanyaan mengenai posisi PDIP yang tidak secara resmi menyatakan diri sebagai oposisi. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, istilah oposisi tidak dikenal secara formal.**
