BREAKINGNEWS

Buruh Ancam Buka-bukaan Parpol yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan

Buruh Ancam Buka-bukaan Parpol yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan
Kelompok Buruh rapat bersama perwakilan DPR RI.

Jakarta, MI— Koalisi serikat buruh mulai memasang tekanan politik kepada partai-partai di DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Buruh memastikan akan membuka ke publik nama-nama partai yang dinilai serius maupun yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan pekerja.

Ancaman itu disampaikan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea setelah bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Andi Gani mengatakan koalisi buruh telah mencatat sikap masing-masing partai dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini. Dan kami akan umumkan ke publik partai yang punya keberpihakan dan yang sama sekali tidak punya keberpihakan, supaya masyarakat tahu dan tidak ada dusta di antara kita."

Menurut dia, sikap partai saat ini terlihat jelas. Ada partai yang telah menyiapkan bahan dan aktif mendorong pembahasan, tetapi ada pula yang dinilai belum menunjukkan keseriusan.

Bahkan, kata Andi Gani, masih terdapat partai yang belum memiliki draf RUU Ketenagakerjaan untuk dibahas.

"Ada partai yang begitu bersemangat punya bahan lengkap, ada partai bahkan sampai hari ini tidak punya draf apa pun."

Langkah buruh tersebut menjadi sinyal bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya akan menjadi pertarungan substansi aturan, tetapi juga dapat berdampak pada citra politik partai di mata pekerja.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban turut mengapresiasi sejumlah partai yang telah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja. Namun, ia menyebut belum seluruh partai menunjukkan sikap serupa.

Buruh sebelumnya telah meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak mengulangi pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi pekerja.

Tekanan semakin kuat karena RUU Ketenagakerjaan baru harus diselesaikan sebelum tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi, yakni 31 Oktober 2026.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Buruh Ancam Buka-bukaan Parpol yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan | Monitor Indonesia