Jakarta, MI— Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak boleh ada rakyat Indonesia yang kelaparan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih ada keluarga yang begitu kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hingga seorang ayah nekat mencuri sawit untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan sekolah anak.
Pernyataan Prabowo disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan pertumbuhan ekonomi dan investasi bukan tujuan akhir pemerintah. Ukuran keberhasilan pembangunan, menurutnya, harus dilihat dari sejauh mana kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Di hadapan majelis ini bagi saya pertumbuhan dan investasi bukan tujuan akhir. Tujuan kita adalah kesejahteraan rakyat kita,” kata Prabowo.
Presiden menyebut ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 tumbuh 5,61 persen. Pertumbuhan tersebut disebut sebagai yang tertinggi dalam 13 tahun terakhir.
Namun, angka pertumbuhan ekonomi itu tidak boleh membuat pemerintah lengah terhadap masyarakat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Setiap rupiah investasi harus menciptakan pekerjaan, harus menghasilkan perbaikan, kualitas hidup rakyat kita terutama rakyat kita yang paling bawah,” tegasnya.
Prabowo kemudian menyinggung posisi Indonesia sebagai negara anggota G20. Menurutnya, status tersebut tidak sejalan dengan kondisi jika masih ada rakyat yang kesulitan mendapatkan makanan.
“Itulah orientasi pemerintah yang saya pimpin, kita tidak boleh meninggalkan mereka yang tidak berdaya, kita tidak boleh membiarkan kelaparan ada di bumi Indonesia, Republik Indonesia,” ujar Prabowo.
“Anggota G-20 tidak pantas masih ada rakyat kita yang lapar,” sambungnya.
Pernyataan Prabowo tersebut berbanding terbalik dengan perkara Abdula, seorang ayah empat anak di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang harus berhadapan dengan hukum setelah ikut memanen 31 tandan sawit milik perusahaan.
Kasus itu terjadi pada November 2025. Abdula diajak sejumlah orang menuju lahan perkebunan perusahaan. Bersama empat orang lainnya, ia kemudian memanen buah sawit.
Abdula memanen buah dari pohon, sedangkan anggota kelompok lainnya mengumpulkan brondolan sawit yang jatuh.
Perbuatannya membuat Abdula didakwa melakukan tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah sebanyak 31 tandan.
Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Pasangkayu sejak awal Februari 2026. Pada Senin (6/4/2026), majelis hakim yang diketuai Maruly Agustinus Sinaga bersama Muhammad Yusuf Firdaus dan Anandy Satrio Purnomo membacakan putusan.
Hakim menyatakan Abdula terbukti bersalah. Namun, majelis hakim memilih tidak menjatuhkan pidana dan memberikan maaf kepada terdakwa.
“Menyatakan Terdakwa Abdula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dan menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa,” kata Maruly sebagaimana dikutip dari putusan Mahkamah Agung.
Keputusan tersebut tidak diberikan tanpa pertimbangan. Hakim menemukan motif ekonomi yang kuat di balik tindakan Abdula.
Uang dari hasil memanen sawit itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian atau seragam sekolah anak, serta membeli beras untuk keluarganya.
“Terdakwa melakukan perbuatannya karena didorong oleh motif ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari, membeli baju sekolah anak, serta membeli beras untuk keluarga,” ujar Maruly.
Kondisi keluarga Abdula bahkan tergolong memprihatinkan. Dalam pertimbangan putusan, hakim mencatat Abdula dan keluarganya terkadang hanya makan nasi dengan pisang sebagai lauk.**
