Jakarta, MI - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR RI belum bisa dibahas pada tahun ini.
Prolegnas Prioritas 2026 telah disepakati Badan Legislasi DPR beserta perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sebanyak 67 RUU bakal dibahas tahun depan, salah satunya RUU Pemilu yang telah diputuskan akan diajukan oleh Komisi II DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pembahasan akan dibicarakan dengan partai-partai politik terlebih dahulu.
"Apakah resmi atau tidak, tetap akan dilakukan pembicaraan dengan partai-partai politik. Mana yang terbaik akan dibicarakan di komisi terkait (Komisi II DPR RI)," kata Puan dalam keterangan persnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Anggota Bawaslu Puadi menilai, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang masuk dalam progam legislasi nasional (Prolegnas) merupakan kesempatan emas untuk benahi sistem penegakan hukum pemilu. Saat ini, sambungnya, terdapat beberapa hal yang harus dibenahi.
”Revisi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum pemilu yang adil dan berkepastian hukum," kata Fuadi.
