Jakarta, MI — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai memasuki babak politik. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengungkapkan, para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik telah menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah hal terkait RUU Pemilu.
Pertemuan tersebut dinilai penting karena para sekjen disebut membawa masukan dari pimpinan masing-masing partai politik. Hasil pembicaraan itu nantinya diharapkan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam mematangkan revisi UU Pemilu.
"Kalau saat ini saya dengar sudah ada pertemuan dengan para sekjen. Nah, tentu para sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat masukan dari para ketua umum," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dede menegaskan Komisi II DPR kini masih menunggu hasil pertemuan tersebut. DPR pada prinsipnya siap memulai pembahasan apabila seluruh proses politik dan administratif telah memungkinkan.
"Kalau kami selalu open menunggu kapan kita bisa start, kita bisa mulai. Kalau kita masih belum bisa memulai panja, berarti masih menggunakan undang-undang lama. Undang-undang lama kan sebetulnya masih berlaku," ujarnya.
Menurut Dede, pertemuan antarsekjen hampir pasti bersinggungan dengan agenda kepartaian, termasuk pembahasan mengenai regulasi Pemilu. Karena itu, ia berharap dialog tersebut menghasilkan masukan konkret bagi DPR.
"Kalau pertemuan para sekjen pasti urusannya partai. Kalau salah satu yang berurusan dengan partai adalah Undang-Undang Pemilu. Jadi kita berharap ada output nanti dari dialog-dialog di antara para sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di Komisi," tutur Dede.
DPR Belum Pastikan Kapan Pembahasan Dimulai
Meski komunikasi politik sudah berjalan, Dede belum dapat memastikan kapan pembahasan RUU Pemilu secara resmi dimulai.
Ia menilai tahapan Pemilu masih cukup panjang sehingga tidak perlu ada kesan pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.
"Sebetulnya tahapan pemilu ini masih lama, masih bulan Juni kalau kita mau jujur. Yang buru-buru ini sebetulnya adalah masalah penyelenggara," kata Dede.
Menurutnya, proses terkait penyelenggara Pemilu justru berada di tangan pemerintah, termasuk mekanisme penjaringan dan penetapan calon penyelenggara.
"Penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon. Jadi bukan di kami. Bolanya di pemerintah. Kalau pemerintahnya belum siap, ya kita mau bilang apa? Kita hanya menampung usulan dari pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR telah sepakat memulai pembahasan revisi UU Pemilu secara terbatas. Seluruh fraksi disebut akan dilibatkan, termasuk PDIP.
"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," ujar Dasco di DPR, beberapa waktu lalu.
DPR juga berencana menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Agenda tersebut sebelumnya tertunda karena kesibukan DPR dan dijadwalkan mulai dilakukan pada pekan berikutnya.**
