BREAKINGNEWS

KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Mangkir dari Rapat DPR

KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Mangkir dari Rapat DPR
Para korban konflik agraria

Jakarta, MI— Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di tengah upaya DPR mendorong penyelesaian konflik agraria. Sorotan itu menguat setelah Bareskrim Polri tidak hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (20/8/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut sedianya membahas persoalan pidana dalam konflik agraria struktural. Pertemuan ditunda karena perwakilan Bareskrim Polri tidak datang.

KPA mencatat sedikitnya 147 kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi sepanjang 2025 hingga 2026 yang masih dalam proses penyelesaian.

Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah proses percepatan penyelesaian konflik agraria melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyayangkan ketidakhadiran jajaran Bareskrim dalam forum tersebut. Menurutnya, pertemuan itu justru penting untuk memastikan kesepakatan antara DPR dan Polri tidak berhenti di tingkat pusat.

"Kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir," kata Dewi dalam keterangan tertulis.

Dewi mengatakan, sebelumnya telah ada komunikasi dengan pihak kepolisian mengenai pentingnya pertemuan untuk membahas kekerasan dan kriminalisasi yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis hingga advokat yang memperjuangkan hak atas tanah.

Pertemuan dengan Bareskrim juga diharapkan menjadi tindak lanjut RDPU Komisi III bersama Polda NTT dan KPA pada 18 Agustus 2026. Forum tersebut membahas kriminalisasi terhadap tiga masyarakat adat Nangahale dan seorang advokat, Anton Yohanis Balla.

Menurut KPA, persoalan yang akan dibahas pada 20 Agustus jauh lebih luas karena mencakup 147 kasus di 11 provinsi.

"Di sisi lain, saat ini juga sedang berlangsung percepatan penyelesaian konflik agraria oleh Pansus PKA DPR RI," tegas Dewi.

KPA menilai pendekatan penegakan hukum semata justru berpotensi memperburuk konflik agraria. Persoalan sengketa tanah, menurut KPA, harus dilihat dari akar konflik dan struktur penguasaan lahannya.

"Sebab itu, pertemuan ini penting untuk memastikan pihak kepolisian memahami apa itu konflik agraria struktural dan mengapa pendekatannya tidak bisa legalistik serta asal menangkap petani ataupun masyarakat adat," ujar Dewi.

Dia menilai pendekatan hukum secara semata-mata dapat berdampak serius terhadap masyarakat yang berada di lokasi konflik.

"Kepolisian juga perlu memahami mengapa pendekatan legalistik atau hukum semata sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Aparat penegak hukum juga diminta memprioritaskan penyelesaian konflik serta mendukung kerja Pansus PKA DPR.

Komisi III juga meminta Kapolri memberikan perlindungan keamanan dan menjaga situasi di lapangan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik agraria.

KPA kini mendesak agar pertemuan berikutnya tidak kembali ditunda. Mereka meminta Bareskrim dan Kapolri hadir langsung untuk membahas langkah konkret penyelesaian konflik.

"Pertemuan ke depan, kami berharap pihak kepolisian tidak ragu untuk datang dan berdialog untuk memastikan ada penyelesaian konflik agraria," kata Dewi.

KPA juga meminta adanya pembebasan terhadap petani dan masyarakat adat yang disebut masih menjalani proses pidana terkait konflik agraria di tingkat kepolisian daerah maupun kewilayahan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Mangkir dari Rapat DPR | Monitor Indonesia