Jakarta, MI— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap adanya dapur MBG yang disebut dimiliki mantan pimpinan BGN, Nanik S Deyang.
Kesaksian itu disampaikan Lodewyk saat menjalani pemeriksaan dalam gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung, Kamis (20/8/2026).
Lodewyk mengungkapkan Nanik disebut kerap menghubunginya terkait program MBG. Dalam komunikasi tersebut, nama Presiden Prabowo Subianto juga disebut beberapa kali.
Menurut Lodewyk, Nanik bahkan menggunakan nama Prabowo ketika menyampaikan sejumlah hal kepadanya.
"Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden. 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,'" kata Lodewyk di persidangan.
Lodewyk menegaskan kesaksian tersebut disampaikannya untuk membuka fakta yang diketahuinya dalam perkara yang sedang bergulir.
"Saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini. Biar jelas semuanya ini," ujarnya.
Selain mengungkap soal dapur MBG, Lodewyk menjelaskan struktur pembagian tugas di lingkungan BGN.
Menurut dia, Nanik S Deyang mendapat tugas di bidang investigasi saat berada di BGN. Keterangan itu disampaikan Lodewyk ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, OC Kaligis.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari persidangan praperadilan yang diajukan Lodewyk terhadap Kejaksaan Agung.
Lodewyk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi program MBG yang menjerat dirinya.
Tindakan yang dipersoalkan meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.
Pihak Lodewyk melalui OC Kaligis menilai tindakan tersebut tidak sah karena disebut tidak memenuhi ketentuan hukum, termasuk persoalan kecukupan alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi sebelum tindakan hukum dilakukan.**
