BREAKINGNEWS

NasDem Desak Larangan Bakar Lahan Ditegakkan, Karhutla Tak Boleh Terulang

NasDem Desak Larangan Bakar Lahan Ditegakkan, Karhutla Tak Boleh Terulang
Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey.

Jakarta, MI – Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara membakar mendapat dukungan DPR. Fraksi NasDem menilai kebijakan itu merupakan langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengapresiasi instruksi tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memperkuat pencegahan, bukan hanya bergerak setelah kebakaran terjadi.

"Saya mengapresiasi langkah pemerintah (Mendagri) mengeluarkan instruksi tersebut sebagai langkah tegas dan bentuk keseriusan untuk mengantisipasi kebakaran hutan lanjutan," kata Ujang kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Ujang menegaskan instruksi pemerintah pusat harus diikuti langkah nyata di daerah. Pemerintah daerah diminta tidak sekadar menerima kebijakan, tetapi memastikan larangan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

"Langkah tegas selain penegakan hukum juga membutuhkan sinergisitas antara pemerintah pusat atau Mendagri dan para kepala daerah terkait. Yaitu, bagaimana instruksi Mendagri bisa dilaksanakan secara maksimal oleh pemda terkait," ujarnya.

Menurut Ujang, kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan. Aktivitas pembukaan lahan yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat harus dihentikan.

Ia menyoroti besarnya dampak yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah akibat karhutla. Asap kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Karena itu, Ujang meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dibiarkan, termasuk dengan mengatasnamakan kepentingan adat.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

NasDem Desak Larangan Bakar Lahan Ditegakkan, Karhutla Tak Boleh Terulang | Monitor Indonesia