BREAKINGNEWS

Karhutla Berulang, DPR Desak Korporasi Wajib Diaudit Sebelum Izin Usaha Diperpanjang

Karhutla Berulang, DPR Desak Korporasi Wajib Diaudit Sebelum Izin Usaha Diperpanjang
Karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026). (Foto: BPBD Kabupaten Bulungan)

Jakarta, MI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang memicu desakan agar pemerintah tidak lagi hanya fokus memadamkan api, tetapi juga membongkar dan menindak korporasi yang diduga berada di balik praktik pembakaran lahan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendorong pemerintah menjadikan audit korporasi sebagai syarat wajib dalam setiap perpanjangan izin usaha. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk memutus mata rantai karhutla yang selama ini terus terjadi dari tahun ke tahun.

 

“Pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” ujar Alex, Senin (24/8/2026).

 

Alex menilai, perusahaan harus dipaksa membuktikan bahwa seluruh aktivitasnya benar-benar sesuai dengan izin, rencana kerja, serta ketentuan perlindungan lingkungan. Audit tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.

 

Menurutnya, jika perusahaan mengetahui izin mereka dapat dievaluasi secara ketat dan transparan setiap tahun, ruang untuk melakukan pembakaran lahan secara sengaja akan semakin sempit.

 

“Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar,” tegas Alex.

 

Ia menekankan, audit korporasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diproses sesuai ketentuan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

 

“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,” katanya.

 

Alex juga menyoroti pentingnya memastikan dokumen perizinan dan rencana kerja perusahaan bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan atau mempertahankan izin usaha.

 

“Dari audit korporasi, kita juga bisa memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan atau sekadar jadi dokumen administratif,” ujarnya.

 

Desakan tersebut sejalan dengan sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan mencabut izin korporasi apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam pembakaran lahan.

 

Dalam rapat di Posko Aju, Riau, Senin (24/8/2026), Prabowo bahkan meminta aparat kepolisian dan kejaksaan segera menyelidiki korporasi yang diduga memerintahkan pembakaran.

 

“Kalau ada korporasi yang menyuruh, saya minta polisi, kejaksaan, selidiki,” kata Prabowo.

 

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam perkara dugaan karhutla yang ditangani di sembilan Polda. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan alasan menekan biaya operasional.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyebut modus tersebut ditemukan dalam sejumlah perkara yang ditangani kepolisian.

 

“Sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

 

Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan mengerahkan pesawat, water bombing, pompa, dan pasukan pemadam. Pemerintah dituntut masuk lebih jauh ke sumber persoalan: siapa yang membuka lahan, siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah perusahaan selama ini benar-benar menjalankan kewajiban lingkungannya.

Jika audit korporasi benar-benar dijadikan syarat perpanjangan izin, perusahaan tidak lagi cukup menunjukkan dokumen kepatuhan di atas kertas. Mereka harus membuktikan bahwa aktivitas di lapangan bersih dari praktik pembakaran dan pelanggaran lingkungan.

Dengan demikian, perang melawan karhutla tidak berhenti ketika asap menghilang. Korporasi yang terbukti menjadi bagian dari persoalan harus menghadapi konsekuensi hukum dan perizinan secara tegas.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Karhutla Berulang, DPR Desak Korporasi Wajib Diaudit Sebelum Izin Usaha Diperpanjang | Monitor Indonesia