Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Unlawful Killing Terhadap 6 Anggota Laskar FPI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Maret 2021 21:30 WIB
MonitorIndonesia.com - Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar kasus perkara unlawful killing terhadap 6 anggota laskar FPI oleh 3 anggota Polda Metro Jaya. Gelar perkara itu akan menentukan status kasus tersebut apakah naik ke penyidikan atau tidak. "Rencana Rabu tanggal 10 (Maret 2021)," kata Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono Kadiv Humas Mabes Polri, saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021). Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Dugaan pembunuhan itu terjadi ketika polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. "Minggu depan kami gelar (untuk) naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, Jumat (5/3/2021). Andi mengatakan, penyidik sedang mempelajari bukti telah dikumpulkan terkait dugaan Unlawful killing tersebut. Andy mengklaim telah mengantongi bukti permulaan dalam perkara itu. "Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun dan melengkapi," ujar Andy. Sementara itu, internal kepolisian telah membuat laporan guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait empat laskar FPI tewas yang sebelumnya dalam penguasaan petugas resmi negara. Ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan karena membawa empat laskar FPI di mobil hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. "Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021). Perkara itu diusut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait rentetan peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi menerapkan Pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan. Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338. Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati menjadi rujukan dalam perkara ini. Adapun bunyi Pasal 351 ayat 3 adalah "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun." Kemudian bunyi Pasal 338 adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." [Fanss]

Topik:

Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI