Rombongan Eks Pegawai KPK Bakal Bawa SK Pemecatan ke PTUN

Monitorindonesia.com - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keputusan (SK) pemberhentian dari KPK.
Mereka baru saja diberhentian dengan hormat secara resmi oleh KPK sejak Kamis (30/9) kemarin.
"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," ujar mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan saat Kamis (1/10).
Hotman juga menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Ia memandang, pemecatan terhadap 57 mantan pegawai KPK dinilai berpotensi melanggar hukum.
Karena pemecatan itu didasarkan pada hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dituduh tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal Ombudsman RI dan Komnas HAM menyebut terbukti maladministrasi dan melanggar HAM.
"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ucap Hotman.
Meski demikian, lanjut Hotman, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif tersebut. Dia belum bisa memastikan kapan akan menggugat SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.
"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," tukas Hotman.
Topik:
