Anak Usia 12 Tahun Mulai Diizinkan Naik Kereta Api, Ini Syaratnya...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2021 19:44 WIB
Monitorindonesia.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru di masa PPKM Level 2. Salah satunya mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun menggunakan moda transportasi kereta api setelah sebelumnya dilarang. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. Meski demikian VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI menerapkan aturan ketat bagi usia di bawah 12 tahun saat naik kereta. “Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata dia dalam keterangan, Minggu (24/10/2021). KAI tidak mewajibkan pelanggan KA jarak jauh dan lokal menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. “Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga,” paparnya Sebaliknya, bagi orang tua atau penumpang dewasa diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis pertama. (Zat)

Topik:

KAI anak 12 tahun