KPK Telusuri Penghasilan Bupati Muba Lewat Sang Istri

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 26 Oktober 2021 13:01 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penghasilan yang masuk ke kantong Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. Masalah penghasilan itu didalami melalui pemeriksaan terhadap istri Dodi, Erini Mutia Yufada yang dilakukan pada Senin (25/10/2021) Disinyalir, Erini paham soal penghasilan sang suami sehingga ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 yang melibatkan suaminya. "Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza) selaku bupati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/10/2021) Selain dikonfirmasi perihal penghasilan suaminya, Erini juga dicecar ihwal beberapa pertemuan yang dihadirinya. Disinyalir Erini mengetahui ihwal terjadinya suap di perkara ini. Tim penyidik juga mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita KPK kepada Erini. Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin. Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya. Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Topik:

KPK Suap Bupati Muba