Penting! Simak Syarat Naik KAI Periode Natal dan Tahun Baru
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
17 Desember 2021 10:04 WIB
![Penting! Simak Syarat Naik KAI Periode Natal dan Tahun Baru](https://monitorindonesia.com/2021/10/kereta-api.jpg)
Monitorindonesia.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan calon penumpang memerhatikan tiga ketentuan terbaru perjalanan dengan kereta api periode Natal dan Tahun Baru 2022.
KAI juga mengimbau calon penumpang pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan yang juga berlaku bagi pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun. Ini khususnya mengenai waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.
"Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Beberapa aturan baru dalam SE Kemenhub 112/2021 adalah:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua
Eva mengatakan, masa Angkutan Natal dan Tahun Baru berjalan selama 19 hari. diuraikan, SE Kemenhub 112/2021, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
"Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," ujarnya.
Ditegaskan, sebelum keberangkatan para calon penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.
Semua penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Saat ini seluruh area dan perangkat stasiun dan gerbong kereta yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin. Juga dilakukan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.
Topik:
KAIBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![3 Saksi Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Impor Gula PT SMIP, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau 'RR' RR, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Riau periode 2019-2021 mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rr-selaku-kepala-kantor-wilayah-kanwil-bea-cukai-bc-riau-periode-2019-2021.webp)
3 Saksi Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Impor Gula PT SMIP, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau 'RR'
12 jam yang lalu
Hukum
![KPK Cecar 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kapal SKIPI KKP Rp 117 Miliar, Siapa Saja? Gedung Dirjen Bea Cukai Jakarta. [Foto: Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dirjen-bea-cukai.webp)
KPK Cecar 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kapal SKIPI KKP Rp 117 Miliar, Siapa Saja?
23 Juli 2024 02:05 WIB
Nusantara
![Tanpa Palang Pintu! Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta di Lubuk Pakam, Siraja Oloan Minta Dirut PT KAI Dicopot Kondisi Mobil usai tertabrak kereta terseret hingga 30 meter sampai terjatuh ke sawah di Deli Serdang (Foto: Dok Polsek Lubuk Pakam)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kondisi-mobil-usai-tertabrak-kereta-terseret-hingga-30-meter-sampai-terjatuh-ke-sawah-di-deli-serdang-foto-dok-polsek-lubuk-pakam.webp)
Tanpa Palang Pintu! Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta di Lubuk Pakam, Siraja Oloan Minta Dirut PT KAI Dicopot
22 Juli 2024 23:38 WIB
Nusantara
![Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Diduga Keras Rembes Kemana-mana Ilustrasi - Petani Tembakau (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/petani-tembakau-1.webp)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Diduga Keras Rembes Kemana-mana
20 Juli 2024 17:55 WIB
Hukum
![KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
4 Juli 2024 18:15 WIB
Hiburan
![Ogah Komentari Penangkapan Virgoun Terkait Narkoba, Inara Rusli: Aku Bukan Siapa-siapa Dia Mantan istri penyanyi Virgoun, Inara Rusli [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/2023/05/Inara-Rusli.jpeg)
Ogah Komentari Penangkapan Virgoun Terkait Narkoba, Inara Rusli: Aku Bukan Siapa-siapa Dia
3 Juli 2024 21:42 WIB