GGP Sumbang Setengah dari Total Pajak Air Bawah Tanah Lamteng

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2021 22:15 WIB
Lampung Tengah, Monitorindonesia.com - PT Great Giant Pineapple (GGP) sumbang setengah dari total realisasi pajak air bawah tanah (ABT) tahun 2021 di Kabupaten Lampung Tengah. Dari 68 perusahaan yang menjadi wajib pajak ABT, PT GGP membayar pajak ABT mencapai Rp4,1 miliar lebih. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Asrul Sani, menjelaskan target pajak ABT tahun 2021 sebesar Rp7,7 miliar, sedangkan realisasi mencapai Rp8,6 miliar. Asrul katakan, pendapatan asli daerah (PAD) 2021 Lamteng sudah mencapai target sebesar Rp210,5 miliar. Pada tahun mendatang, kata dia, target PAD menjadi Rp221 miliar atau naik sekitar 11 persen. “Kita berusaha meningkatkan capaian pajak daerah dengan turun langsung ke kecamatan memberikan pengarahan pada kepala kampung. BPPRD juga membuka pelayanan pajak sampai tingkat kecamatan,” kata Asrul. Asrul melanjutkan, di masa pandemi Covd-19 ada beberapa capaian pajak daerah yang sumbangannya mengalami penurunan, seperti pajak hotel dan restoran. Kabid Penetapan dan Penyuluhan BPPRD Lamteng, Agus Suratno, menjelaskan jika terdapat 68 perusahaan yang menjadi wajib pajak air bawah tanah di wilayah Lampung Tengah. “Dari 68 perusahan ini, yang terbesar disumbang PT GGP atau Umas Jaya. Air bawah tanah itu digunakan untuk perumahan, kebun, pabrik dan ternak sapi,” jelasnya. Agus ungkapkan, untuk capaian pajak daerah hingga kini sekitar Rp93,6 miliar. “Kalau untuk detailnya itu nanti pada tanggal 31 Desember 2021,” imbuhnya. (Gulman)
Berita Terkait