Hari Ini Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Wilayah DKI
Adelio Pratama
Diperbarui
19 Januari 2022 07:55 WIB
Monitorindonesia.com – Hari ini, Rabu (19/1/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Seperti biasa pada hari kerja, Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menginformasikan lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland.
Jakarta Barat : LTC Glodok.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(Tar)
Topik:
-
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 jam yang lalu
Politik
Legislator Sebut Larangan Menjual Rokok Ketengan hanya Rugikan Pelaku Usaha Kecil
1 jam yang lalu