Polres Limpahkan Perkara Penipuan dan Uang Palsu Kejari Pringsewu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2022 22:42 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Polres Pringsewu limpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penipuan dan uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri stempat. "Kami telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Hendra Saputra ke Kejari Pringsewu," terang Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (19/1/22). Hendra Saputra sebelumya diamankan setelah melakukan penipuan dalam jual beli handphone menggunakan uang palsu, TKP di area parkir kantor Telkom Komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/10/21), yang merugikan korban Bondan Gatot Isnaeni (24) warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Rp.3,9 juta. "Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan sekuriti, mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pringsewu," jelasnya. Selain tersangka, barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain, HP Oppo, baju seragam satpam, masker berlogo TNI-Polri, sepeda motor Honda Beat, dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. "Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," tandasnya. (Gulman)
Berita Terkait