Hotman Paris: Ini Hukuman yang Pantas untuk FS!

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 12 September 2022 20:46 WIB
Jakarta, MI - Ferdy Sambo (FS) tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istrinya Putri Candrawathi pun menjadi tersangka. Kemudian Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut Hotman Paris, FS sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan. Mengenai pasal pembunuhan berencana, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu. “Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” ujar Hotman. “Kalau pembunuhan spontan, maksimal hukumannya 20 tahun,” sambungnya. Menurut Hotman Paris, Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.